Library Information
Pencarian SpesifikInformasi & Kontak
Alamat :
Jalan Jawa No. 31, BANTAN, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara
No Telepon :
(+62) 822-6720-2817
Kode Pos :
21111
NPP : 1272021B2014027
Media Sosial :
Instagram : @perpusnurilmisdypk.psiantar
Email : perpusnurilmisdypk31@gmail.com
Jam Pelayanan
Senin-Kamis :
Buka : 08.00
Tutup : 13.00
Jumat-Sabtu :
Buka : 08.00
Tutup : 11.00
Koleksi
Perpustakaan Nur Ilmi SD YP Keluarga Pematangsiantar memiliki berbagai macam koleksi fiksi dan non fiksi. Selain koleksi cetak, kami juga memiliki media pendukung pembelajaran berupa globe dll
Kebijakan dan Peraturan Perpustakaan Nur Ilmi
SD YP Keluarga Pematangsiantar
Syarat-Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan
- Yang menjadi anggota perpustakaan Nur Ilmi SD YP Keluarga Pematangsiantar : siswa, guru, pegawai dan staf.
- Mengisi formulir anggota perpustakaan.
- Menyerahkan pas photo dalam format jpg : dikirim via wa atau email perpustakaan.
Peraturan Umum
- Kunjungan dilaksanakan setiap hari sekolah.
- Mengisi daftar pengunjung yang sudah disediakan.
- Tidak diperkenankan membawa buku, tas dan sejenisnya.
- Menjaga kerapihan bahan pustaka, kebersihan, keamanan dan ketenangan perpustakaan.
- Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ataupun makan-makan di ruang perpustakaan.
- Pembaca boleh mengambil koleksi langsung dari rak dengan sepengetahuan petugas
- Koleksi yang telah selesai dibaca diletakkan di meja baca / keranjang buku (tidak boleh diletak kembali di rak koleksi)
Peraturan Peminjaman Bahan Pustaka
- Prosedur Peminjaman
- Seluruh anggota perpustakaan Nur Ilmi SD YP Keluarga Pematangsiantar berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.
- Setiap peminjam harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan yang berlaku.
- Setiap peminjam tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan milik orang lain.
- Anggota dapat meminjam buku paling banyak 2 buku/eks.
- Buku-buku yang dipinjam paling lambat dikembalikan 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal peminjaman.
- Buku yang telah habis masa pinjamnya harus dikembalikan tepat waktu dan dapat diperpanjang waktu pinjamnya.
- Perpanjang waktu pinjaman hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
- Anggota yang akan memperpanjang waktu pinjaman, wajib membawa buku yang dipinjam.
Sanksi, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Peminjam
- Setiap peminjam yang mempunyai buku pinjaman dan telah melewati batas waktu peminjaman tidak diperkenankan meminjam buku lain sebelum buku tersebut dikembalikan.
- Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp. 500,-perhari / perbuku.
- Peminjam diwajibkan memelihara buku yang dipinjam dengan baik dan dilarang membuat tulisan, coretan atau merusak / merobek / melipat halaman buku.
- Kerusakan buku yang dipinjam yang disebabkan oleh peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam dan diharuskan mengganti dengan buku yang sama dalam keadaan utuh dan ditambah dengan denda keterlambatan.
- Kehilangan buku perpustakaan yang sedang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam. Penggantian dapat berupa:
- Buku yang sama judulnya;
- Uang yang besarnya 1 X harga buku.
Catatan:
- Bagi siswa anggota perpustakaan yang pindah wajib lapor ke petugas perpustakaan.
- Bagi siswa kelas 6 yang telah lulus, diwajibkan untuk menyumbangkan buku ke perpustakaan (setiap akhir tahun pelajaran).
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog